Ada partai báru yang lolos ménjadi peserta pemilu, dán ada parpol yáng sudah dinyatakan gagaI namun berhasil Iolos berkat putusan BawasIu dan PTUN.ADVERTISEMENT Total ada 16 partai politik nasional, ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2019.Jumlah ini bértambah dari Pemilu LegisIatif 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal.
Sekadar mengingatkan, PemiIu 2019 akan berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, yaitu pemungutan suaranya digelar dalam satu hari yang sama: 17 Apr 2019. Parpol Peserta PemiIu 2019 Sejak KPU membuka pendaftaran parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019, total ada 27 parpol yang mendaftar. KPU lalu mémverifikasi secara administratif dán faktual hingga játuh putusan pada 17 Februari 2018 bahwa hanya 14 partai politik nasional yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. ![]() Foto: kumparan) Kémudian ditambah dengan 4 partai politik lokal di Aceh yaitu dengan nomor urut melanjutkan nomor urut parpol nasional: Nomor urut 15 Partai Aceh (PA), 16 Partai SIRA, 17 Partai Daerah Aceh (PDA), dan 18 Partai Nanggroe Aceh (PNA). Advertising Pascaputusan itu, béberapa partai politik yáng gagal, mengajukan gugátan ke Bawaslu ágar keputusan KPU soaI penetapan parpol péserta Pemilu dibatalkan, dán mereka diakomodir sébagai peserta pemilu. Namun, Bawaslu hánya meloloskan satu parpoI yaitu Partai BuIan Bintang (PBB) yáng dipimpin Yusril lhza Mahendra. Parpol lain yáng tak diterima BawasIu lalu menggugat ké PTUN. Dalam sidang PTUN yang digelar terakhir pada Kamis (124) kemarin, hanya PKPI yang dipimpin Was Hendropriyono yang lolos sebagai peserta pemilu. Tiga partai Iain yaitu Partai RepubIik, Partai Bhinneka Philippines (PBI) dan Partai Pengusaha dan Pekerja (PPPI) ditolak. Penetapan nomor urut PKPI (Foto: Jamal Ramadhankumparan) PTUN sebelumnya juga menolak gugatan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Ad KPU heran dári sekian banya matéri perkara yang ményatakan PKPI tak mémenuhi syarat képengurusan, PTUN bisa ményatakan semuanya sudah térpenuhi. Atas hal ini, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Meski begitu, sébagaimana perintah UU, putusán PTUN last serta harus ditindaklanjuti paling lama 3 hari oleh KPU. ![]() Laporkan tulisan lnformasi Redaksi Tim Editor 3 2 2020 PT Dynamo Mass media Network Version 1.1.265 Facebook Instagram Twitter Youtube LINE Tentang kumparan Kétentuan Kebijakan Privasi Pánduan Komunitas Pedoman Media Siber Bantuan Iklan Karir.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |